Berdirinya shelter berawal atas kepedulian beberapa psikolog terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum ini bertujuan antara lain memberikan lingkungan yang aman dan memadai agar meningkatkan kontrol diri dan harga diri dengan memberikan pendampingan psikologi dan rehabilitasi pendidikan agar anak dapat diterima kembali di masyarakat dan tempat kerja mereka.
Shelter Rumah Hati yang semenjak beroperasi pada Maret 2011 memerankan dirinya semacam LPKS yang telah banyak menampung baik anak-anak yang telah selesai menjalani hukumannya di lapas dan menjalani masa pembebasan bersyarat maupun anak-anak yang telah menjalani proses diversi. Memang pada awalnya shelter Rumah Hati adalah rumah tempat pendampingan bagi anak-anak didik setelah keluar dari lapas. Namun, seiring dengan adanya perubahan undang-undang terkait dengan sistem peradilan pidana anak, maka sejak 2013 shelter Rumah Hati juga membuka diri bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum yang telah menjalani proses diversi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Beberapa anak yang selesai menjalani proses diversi biasanya dirujuk oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polres untuk tinggal di shelter Rumah Hati. Pihak shelter tidak akan menerima anak dengan kasus narkoba dan pembunuhan karena keterbatasan kemampuan sumber daya